Bandar Lampung (Lampost.co)–Perwira polisi bernama Laksa Widyana hadir secara daring pada sidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ia adalah pemilik rumah di Rajabasa, Bandar Lampung yang dijadikan lokasi penampungan 24 CPMI ilegal asal NTB.
Selain Laksa, persidangan itu juga menghadirkan dua orang saksi lain secara daring, yakni Ahmad Gazali, perwakilan Imigrasi Tangerang dan Rudi Rifki yang merupakan penjaga rumah penampungan CPMI di Bogor).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Saksi Laksa mengatakan bahwa tidak mengetahui soal rumahnya yang dijadikan penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Namun ia mengaku bahwa para CPMI sempat menginap atau singgah di rumahnya.
“Kalau menginap memang benar, mereka menginap di rumah saya di Rajabasa,” kata dia secara daring di persidangan pada Senin, 6 November 2023.
Laksa mengatakan saat penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Lampung, rumahnya sedang disewa oleh H Ade alias Uda. Saat itu mereka bertemu di WTC, Tangerang pada bulan April 2023.
“Awalnya karena saya kenal sama Haji Ade (Uda), pernah ketemu satu kali di WTC Tangerang sekitar April tahun ini, dia cerita lagi cari rumah,” katanya.
“Disitulah jadi dia sewa, tapi saya tidak tahu untuk apa,” lanjutnya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum soal keterlibatannya terhadap bisnis jasa pengiriman CPMI, Laksa mengatakan tidak pernah terlibat dengan kegiatan yang dijalankan penyewa rumah. Ia hanya sebatas memberi jasa sewa rumah di Rajabasa.
“Tidak pernah. Yang pasti, itu rumah saya sudah lama tidak dipakai, makanya saya tawarkan,” kata dia.
Putri Purnama