Gunungsugih (Lampost.co)—Bupati Lampung Tengah telah mengeluarkan surat edaran (SE) guna mengantisipasi wabah penyakit yang diprediksi bakal muncul saat memasuki musim penghujan, seperti Demam Berdarah Dengue (DBD) dan penyakit diare yang marak terjadi di masayarakat.
Hingga bulan Oktober 2023, tercatat sebanyak 275 kasus (DBD) terjadi di Lampung Tengah yang disebabkan kurangnya pola hidup sehat, dan kebersihan lingkungan.
Sejumlah upaya pencegahan telah dilakukan diantaranya, dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat dengan melibatkan tenaga kesehatan di 39 Puskesmas dan 1.400 Posyandu yang ada.
upaya yang dilakukan dalam rangka menghadapi potensi Peningkatan Kasus Demam Berdarah. Surat Edaran yang kami terima ini bertujuan untuk meningkatkan upaya kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus (DBD) khususnya di wilayah Endemis dan Sporadis ,” kata Rusmadi, selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Rabu,8 November 2023.
Menurutnya, dalam rangka kewaspadaan dini terhadap kemungkinan meningkatnya kasus DBD seiring dengan tingginya intensitas curah hujan,dihimbau kepada seluruh kepala OPD, untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara instansi dalam pencegahan dan pengendalian Kolaborasi Dengue dan Covid-19.
Selain itu juga diminta agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Mulai dari tingkat kecamatan hingga kampung untuk melakukan upaya penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui kegiatan menguras, menutup dan memanfaatkan kembali barang bekas, plus mencegah gigitan nyamuk (3M+) dengan cara mengimplementasikan gerakan ‘Jumat Bersih’ dan gerakan satu rumah satu Jumantik (G1R1J)dengan mempertimbangkan endemisitas wilayah.
Dinas Kesehatan setempat juga diminta untuk meningkatkan kapasitas sumber daya dalam pengendalian (DBD), meliputi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), biaya dan bahan serta peralatan di wilayah kerjanya. Lalu meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko meliputi surveilans vektor dan surveilans lingkungan di wilayah kerjanya;
“Kami juga melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit dan Puskesmas dalam rangka pelaporan data pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) secara tepat dan benar dalam waktu 1 x 24 jam,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di wilayah kerjanya dan menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kepadatan nyamuk dengan melakukan larvasida selektif pada tempat penampungan air bersih yang sulit dikuras.
Tidak hanya, itu, Para Kepala Puskesmas Se- Kabupaten Lampung Tengah juga diperintahkan untuk meningkatan penyuluhan atau sosialisasi tentang bahaya DBD dan cara pencegahannya diwilayah baik secara langsung atau dengan menggunakan media lainnya. Melakukan tata laksana kasus DBD sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku secara aktif melaporkan kasus DBD ke surveilans Dinas Kesehatan dalam waktu 1 x 24 jam.
“Kami juga meminta kepada para kepala puskesmas untuk meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko meliputi surveilans vektor dan surveilans lingkungan di wilayah kerjanya. Selakligus meningkatkan kapasitas sumber daya pengendalian (DBD),”ujarnya.
Kemudian melaksanakan pemeriksaan jentik berkala per-triwulan di wilayah kerjanya dan melakukan Monitoring dan Evaluasi serta melaporkan pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB) secara berjenjang.
Pihaknya juga meminta kepada Kapuskes, untuk melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) berdasarkan laporan kasus DBD, melakukan foging fokus bersama dengan Dinkes pada kasus dengan hasil PE positif, melakukan inovasi pengendalian DBD di wilayah kerjanya, melakukan larvasida selektif pada tempat-tempat penampungan air bersih yang sulit untuk di kuras dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kepadatan nyamuk.
Selanjutnya para kepala Sekolah/madarasah di Lamteng meningkatan penyuluhan atau sosialisasi tentang bahaya DBD dan cara pencegahannya kepada masyarakat baik secara langsung atau dengan menggunakan media lainnya.
“Secara Aktif melaporkan kasus DBD bila ada kasus DBD dilingkungan sekolah baik guru, murid, wali murid, dan pegawai sekolah ke Puskesmas dalam waktu 1 x 24 jam,”sebutnya.
Kemudian mengajak murid-murid melaksanakan pemeriksaan jentik berkala per-minggu di wilayah kerjanya. Melaporkan pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB) secara berjenjang ke Puskesmas terdekat.
Melakukan kegiatan yang inovatif untuk pengendalian DBD di wilayah kerjanya, melakukan larvasida selektif pada tempat-tempat penampungan air bersih yang sulit untuk di kuras dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kepadatan nyamuk.
Nurjanah