Pringsewu (Lampost.co) — Polisi menggerebek arena judi koprok atau judi dau di Pekon Giri Tunggal, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung pada Jumat,18 Agustus 2023. Hasilnya delapan penjudi digelandang ke Mapolres setempat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan penggerebekan itu dilakukan polisi pada Jumat dinihari sekira pukul 00.45 Wib.
Dalam penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan delapan penjudi dengan inisial, Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22).
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan muda kepang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara,” ujarnya Kasat Reskrim pada Jumat, 18 Agustus 2023 pagi.
Adanya informasi itu, lanjut Iptu Haqqi, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan hasilnya benar tidak jauh dari lokasi hiburan kuda kepang terdapat sejumlah masyarakat yang sedang asyik melakukan judi bola dadu atau biasa disebut koprok.
“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi petugas berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang bandar, satu pembantu bandar (ceker) dan enam pemasang,” jelasnya
Selain mengamankan para pelaku, ungkap Kasat, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Diantaranya, 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarung dan uang tunai Rp1.722.000.
“Saat ini delapan pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkasnya.